Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan TInggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 13/KPTTUN.W7-TUN/SK.HK1.2.5/I/2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, dan Pennaggung Jawab Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram :
Pemberian
layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang bertanggungjawab untuk melakukan
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.