PPID PTTUN MATARAM
PPID_ABOUT1.png

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan TInggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 13/KPTTUN.W7-TUN/SK.HK1.2.5/I/2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), Petugas Informasi, dan Pennaggung Jawab Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram :

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  4. Kepala Bagian, Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Sebagai PPID Pelaksana.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Serang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.