Prosedur Pengajuan Keberatan
icon2-1.png
Syarat dan Prosedur Pengajuan :
1.Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
 a.Adanya penolakan atas permohonan informasi;
 b.Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
 c.Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
 d.Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
 e.Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
 f.Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
 g.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
2.
Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.