Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah
Prosedur Biasa digunakan dalam hal :Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;Informasi yang diminta bervolume besar.Informasi yang diminta belum tersedia, atauInformasi yang
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
VISI“Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”MISIMeningkatkan pengelolaan dan pelayanan
Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan:Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik
Berdasarkan Lampiran I Angka Romawi XIV Huruf A Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Waktu Pelayanan Infomasi Publik adalah sebagai berikut:HariWaktu PelayananSenin -