Profil PPID

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram memiliki visi Mewujudkan Peradilan yang Agung. Salah satu perwujudan tersebut adalah memberikan layanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab. Melalui komitmen informasi publik yang sudah dimaklumatkan di setiap awal tahun, Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010

Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan.