Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor 13/KPTTUN.W7-TUN/SK.HK1.2.5/I/2024 tentang Pmbentukan Pejabat Pengelola Infomrasi Dan Dokumnetasi (PPID), Petugas Informasi, dan Penanggung Jawab Informasi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Tahun 2024.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.